Di zaman sekarang, kita sering mendengar pernyataan yang menyebut bahwa LGBT adalah sesuatu yang wajar dan normal. Pernyataan semacam ini sering digaungkan di media sosial atau forum diskusi publik, namun sangat jarang disertai dengan landasan yang sahih. Dalam ilmu hadis , otoritas dan kredibilitas sumber adalah hal yang sangat penting. Jika sebuah informasi tidak diketahui siapa perawinya, maka statusnya menjadi lemah (dhaif) dan tidak bisa dijadikan rujukan. Lebih-lebih lagi, jika pernyataan tersebut berasal dari orang yang tidak beradab, tidak jujur, dan tidak menjaga moral, maka perkataannya tidak memiliki bobot dalam pandangan ilmu Islam. Oleh karena itu, klaim bahwa LGBT adalah hal yang normal tidak bisa diterima, baik secara akal sehat maupun berdasarkan ajaran Islam.
Dalam hal transgender, Islam memandang bahwa seseorang yang mengubah jati dirinya dari laki-laki menjadi perempuan, atau sebaliknya, berarti tidak menerima ketentuan Allah yang telah menetapkan jenis kelamin sejak dalam kandungan. Transgender adalah bentuk ketidakpuasan terhadap kodrat, yang diwujudkan melalui perubahan penampilan, perilaku, bahkan operasi kelamin. Dalam Islam, perilaku semacam ini dikenal sebagai mukhanats bagi laki-laki yang menyerupai perempuan, dan disebut khuntsa untuk mereka yang memiliki dua jenis kelamin. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari , Rasulullah ï·º bersabda:
Sementara istilah “LGBT” memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an , namun perilaku yang berkaitan dengan homoseksualitas dan penyimpangan seksual telah dijelaskan secara tegas melalui kisah Nabi Luth 'alaihissalam . Dalam banyak ayat, Al-Qur'an menggambarkan kaum Nabi Luth sebagai kaum yang melampaui batas, karena mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Dalam surat Al-A'raf ayat 80–81, Allah berfirman:
Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap fitrah manusia dan melampaui batas-batas yang telah Allah tetapkan. selanjutnya Allah SWT menciptakan manusia dalam pasangan yang sesuai secara biologis, yaitu laki-laki dan perempuan. Dalam surah Adz-Dzariyat ayat 49 disebutkan:
Ayat ini menjelaskan bahwa seluruh ciptaan Allah, termasuk manusia, diciptakan dalam pasangan. Para ahli tafsir seperti Ibnu Katsir menyatakan bahwa ini mencakup langit dan bumi, siang dan malam, serta laki-laki dan perempuan. Quraish Shihab menambahkan bahwa dalam ilmu pengetahuan modern, konsep pasangan ini tercermin dalam partikel atom: elektron dan proton, positif dan negatif. Oleh karena itu, hubungan yang wajar adalah antara dua unsur yang saling melengkapi, bukan sesama jenis yang saling menolak.
Demikian pula dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman:
Kata “azwaj” di sini jelas merujuk pada pasangan biologis, bukan pada sesama jenis. Para mufassir sepakat bahwa ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan dan hubungan antara dua insan adalah agar muncul ketenangan, kasih sayang, dan keharmonisan yang tidak mungkin terwujud dalam hubungan sesama jenis.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud , Rasulullah ï·º bersabda:
Meskipun hukuman ini tidak serta merta diberlakukan di negara yang tidak berbasis syariat, hadis ini menunjukkan kejelasan sikap Islam terhadap praktik homoseksual: itu adalah dosa besar yang harus dijauhi dan tidak dinormalisasi masyarakat dalam umat Islam.
Adapun beberapa argumen penting yang dikemukakan oleh para ulama dalam menolak LGBT secara syar'i antara lain adalah bahwa seluruh kisah tentang hubungan seksual dalam Al-Qur'an selalu menggambarkan hubungan heteroseksual, bukan sesama jenis. Selain itu, seluruh diksi dan gaya bahasa yang digunakan Al-Qur'an ketika berbicara tentang pasangan hidup selalu menampilkan biologi pasangan yang saling melengkapi. Tidak ditemukan satu pun ayat yang memberikan ruang pembenaran bagi hubungan sesama jenis.
Sementara itu, banyak pendukung transgender berargumen bahwa kondisi mereka adalah kodrat. Padahal, kodrat dari Allah selalu mengandung hikmah dan keteraturan. Mayoritas kasus transgender dan kebingungan identitas gender justru terbentuk dari pengaruh lingkungan, trauma masa kecil, atau pengasuhan yang tidak seimbang. Perubahan jenis kelamin tanpa alasan medis (seperti khuntsa) tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Rasulullah ï·º juga bersabda:
Dalam hukum positif Indonesia, LGBT memang tidak dibahas secara eksplisit dalam UUD 1945 . Namun, di dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menindak tindakan hukum, terutama terhadap anak di bawah umur, seperti Pasal 292 KUHP. RUU KUHP yang baru bahkan memperluas cakupan hukuman hingga 9 tahun penjara bagi pelaku hubungan sesama jenis yang disertai kekerasan atau pemaksaan. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , juga ditegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, tidak ada ruang hukum bagi pernikahan sesama jenis.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa orientasi dalam bentuk seksual LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, norma sosial, budaya, dan prinsip fitrah manusia. Gaya hidup semacam ini bukan hanya menyimpang, tetapi juga mendatangkan murka Allah dan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kerugian. Sebagai generasi muda Muslim, kita wajib memberikan penekanan tegas namun tetap bijak, dan selalu menjadikan Al-Qur'an serta hadis sahih sebagai rujukan utama dalam menyikapi isu-isu semacam ini.
Allah telah memperingatkan umat manusia dalam surat Al-Ashr :
Semoga kita termasuk golongan yang senantiasa menjunjung kebenaran dan menghindari penyimpangan, dengan berlandaskan iman, ilmu, dan hikmah.
Oleh: Valentari (Siswi MAN 1 Mukomuko, Kelas XI.A)