IDDAH SUAMI PERSPEKTIF BUDAYA DAN SE Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021
PENGARANG; Muhammad Ali Serami Baru
Dalam diskursus hukum Islam, konsep iddah secara eksplisit diterapkan kepada perempuan yang mengalami perceraian ataupun ditinggal wafat oleh suaminya. Masa iddah memiliki berbagai fungsi penting, baik dari sisi biologis, sosial, maupun spiritual. Secara biologis, iddah
menjadi sarana untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya, sehingga garis nasab anak menjadi jelas. Dari sisi sosial dan spiritual, iddah bermakna untuk menjaga kehormatan perempuan, memberikan ruang untuk refleksi diri, serta memungkinkan terjadinya proses rujuk dalam kasus talak raj'i . Al-Qur'an sendiri menegaskan hal ini dalam Surat Al-Baqarah [2]: 228 yang menyatakan bahwa perempuan yang ditalak wajib menunggu selama tiga kali masa suci sebelum menikah kembali.
Namun demikian, dalam konteks sosial-kultural kontemporer, muncul persoalan etis dan moral terkait praktik sebagian laki-laki yang segera menikah kembali setelah menceraikan istrinya. Seringkali, tindakan ini dilakukan bahkan ketika proses perceraian belum tuntas secara emosional maupun administratif. Dalam masyarakat patriarkal, praktik ini dapat memperparah luka batin perempuan dan menimbulkan ketimpangan dalam relasi gender. Musdah Mulia menyoroti bahwa fenomena ini mencerminkan bagaimana ajaran agama akhirnya diperbaharui secara sepihak oleh kelompok dominan—dalam hal ini, laki-laki—tanpa mempertimbangkan aspek etika dan keadilan dalam hubungan manusia.(Mulia, 2005, hlm. 92–94).
Kritik serupa disampaikan oleh KH. Husein Muhammad, yang menyatakan bahwa pemahaman terhadap fiqh klasik harus ditinjau ulang dengan mempertimbangkan konteks keadilan sosial. Menurutnya, praktik buru-buru menikah setelah talak tanpa mempertimbangkan kondisi mantan istri mencerminkan sikap legalistik yang kering dari nilai-nilai empati dan kasih sayang sebagaimana mengajarkan Islam(Muhammad, 2001, hal. 128–130). Amina Wadud juga menekankan perlunya pendekatan tafsir yang lebih kontekstual dan sensitif terhadap pengalaman perempuan. Ia menyatakan bahwa membaca ulang terhadap teks-teks keagamaan sangat penting untuk menciptakan keadilan substantif, terutama dalam isu-isu seperti iddah , perceraian, dan hak-hak perempuan dalam keluarga.(Amina Wadud, 1999, hal. 45–47). Oleh karena itu, memahami kembali esensi iddah tidak cukup hanya dari sisi hukum tekstual, tetapi juga perlu memperhatikan dimensi etis dan sosial yang lebih luas, agar tidak terjadi ketidakadilan dalam praktiknya, terutama bagi pihak perempuan.
Kasus yang terjadi di KUA Pahandut, Palangka Raya, menggambarkan bahwa masyarakat sering kali tidak menyadari adanya masa tunggu administratif yang juga perlu diperhatikan oleh laki-laki. H. Muhammad, Kepala KUA Kecamatan Pahandut, menegaskan bahwa meskipun secara fikih laki-laki tidak memiliki iddah formal, secara administratif dan sosiologis, mantan suami wajib menunggu hingga masa iddah istri sebelumnya berakhir. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya poligami terselubung—di mana seorang pria bisa menikah lagi saat masa rujuk masih berlangsung dengan mantan istri pertamanya(Ansori, 2022).
Kementerian Agama Republik Indonesia, menanggapi permasalahan ini dengan pendekatan yang sangat progresif melalui SE Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021. tentang Kehati-hatian dalam Pencatatan Pernikahan Pria yang Baru Saja Bercerai. Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa surat edaran ini memuat lima poin penting yang menjadi sorotan: Pertama, pencatatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berstatus duda atau janda karena cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila perceraian tersebut telah resmi dan dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua, ketentuan masa iddah istri akibat perceraian harus dipahami sebagai masa jeda yang memberi kesempatan kepada kedua belah pihak, baik suami maupun istri, untuk berpikir ulang dan mempertimbangkan kemungkinan membangun kembali rumah tangga yang telah berpisah.(Badilag.mahkamahagung.go.id, 2025).
Ketiga, seorang laki-laki yang berstatus bekas suami hanya boleh menikah dengan perempuan lain setelah masa iddah bekas istrinya benar-benar selesai. Keempat, apabila bekas suami menikahi perempuan lain pada saat masa iddah bekas istri masih berlangsung, dan pada saat yang sama masih memiliki kesempatan untuk Merujuk istrinya, maka hal ini dinilai dapat membuka peluang terjadinya praktik poligami terselubung. Kelima, dalam kondisi di mana bekas suami telah menikahi perempuan lain di tengah masa iddah bekas istrinya, maka apabila ia ingin merujuk istri lamanya, ia hanya dapat melakukannya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan(Kamarudin Amin, 2021, hlm. 2).
Seterusnya, dari perspektif kepastian hukum, memang benar bahwa tidak ada ketentuan eksplisit mengenai iddah bagi laki-laki dalam hukum Islam klasik maupun dalam sistem hukum positif Indonesia. Dalam hal ini, hukum positif belum mengatur masa tunggu bagi laki-laki secara normatif. Namun, pendekatan keadilan hukum menuntut reinterpretasi terhadap konsep iddah dengan mempertimbangkan nilai-nilai kesetaraan gender dan keadilan hubungan antar manusia. Dalam pandangan ini, syibhul iddah atau semacam iddah administratif bagi pria bisa dibenarkan demi mencegah ketimpangan hubungan gender pasca perceraian(Mesraini, 2023).
Hal ini sejalan dengan pandangan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu , yang menyatakan bahwa larangan menikah bagi seorang laki-laki dalam masa iddah istri sebelumnya memiliki dasar syar'i, yaitu adanya mani' syar'i (penghalang syar'i) seperti larangan menikah saudara perempuan dari istri yang sedang dalam masa iddah. Ini membuktikan bahwa ada pembenaran hukum terhadap masa tunggu bagi pria, meski dalam bentuk berbeda(Mesraini, 2023).
Secara kemaslahatan hukum, tertundanya pernikahan baru bagi laki-laki pasca perceraian bukanlah bentuk perbankan hak, melainkan strategi menjaga martabat dan tatanan sosial yang harmonis. Dalam konteks maqāṣid asy-syarīʿah, kebijakan ini memenuhi prinsip ḥifẓ al-'ird (menjaga kehormatan) dan ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Masa tunggu bukan sekadar waktu, melainkan ruang bagi penyembuhan emosional, evaluasi hubungan, dan penghindaran manipulasi hukum yang merugikan perempuan.
Poin kelima dalam surat edaran tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa pencatatan nikah dan status perceraian kini menjadi tolak ukur keabsahan hubungan pernikahan di Indonesia. Ini adalah bentuk ijtihad institusional dari Kementerian Agama yang patut diapresiasi. Penegakan syibhul iddah secara administratif memperkuat hukum perempuan dalam pernikahan dan memotong celah bagi praktik-praktik patriarkal posisi yang disfungsional.
Pada akhirnya, meskipun laki-laki tidak memiliki iddah
dalam pemahaman fikih klasik, pemberlakuan masa tunggu administrasi melalui surat edaran Kementerian Agama adalah wujud nyata dari upaya negara untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan dalam pelaksanaan pernikahan. Oleh karena itu, idealnya kebijakan ini diperkuat melalui peningkatan status hukum—dari surat edaran menjadi peraturan menteri atau bahkan revisi undang-undang—guna memberi kepastian hukum yang lebih mengikat dan efektif dalam penerapannya di lapangan.
Selain itu, dalam berbagai komunitas adat di Indonesia, tindakan seorang suami yang menikah lagi sebelum genap 100 hari pasca wafatnya istri sering dianggap sebagai tindakan yang tidak etis, kurang beradab, dan melanggar norma sosial. Meski tidak selalu tertuang secara eksplisit dalam peraturan adat tertulis, nilai-nilai budaya dan moral yang hidup di masyarakat menjadikan masa berkabung sebagai momen sakral yang perlu dihormati oleh keluarga yang ditinggalkan, termasuk oleh seorang suami.
Pertama , Minangkabau (Sumatera Barat). Dalam masyarakat Minangkabau, dikenal adanya rasa hormat terhadap masa berkabung setelah kematian anggota keluarga, termasuk pasangan. Seorang suami yang menikah sebelum masa 100 hari pasca wafatnya istri akan dinilai sebagai orang yang tidak sabar, kurang menghargai ingatan almarhumah, dan tidak menghormati pihak keluarga istri. Hal ini dapat menyebabkan penilaian negatif oleh masyarakat seperti dianggap tidak tahu budi dan bisa berakhir pada pengucilan secara sosial atau tidak diundang dalam kegiatan adat keluarga besar(Zed, 2018, hlm. 127–128)
.
Kedua , Jawa.
Dalam adat Jawa, masa berkabung dikenal dengan istilah “nelung dina” (3 hari), “pitung dina” (7 hari), “matang puluh dina” (40 hari), hingga “nyatus dina” (100 hari). Masyarakat Jawa sangat menghormati masa ini sebagai bentuk kesetiaan dan penghormatan terhadap yang telah wafat. Jika seorang duda menikah sebelum 100 hari, biasanya akan dicibir atau dianggap sebagai orang yang "kemaruk" ( rakus cinta ) dan tidak berempati terhadap duka keluarga yang ditinggalkan(Geertz, 1960, hlm. 142–143).
Yang ketiga , ali. Dalam adat Bali, kematian bukan hanya peristiwa duka, tetapi juga bagian dari siklus novel dan ritus spiritual yang mendalam. Duka keluarga yang ditinggal biasanya berlangsung hingga 42 hari atau lebih, tergantung pada upacara ngaben. Menikah lagi terlalu cepat, terutama dalam waktu kurang dari 3 bulan, dianggap tidak menghormati proses nyekah
(pembersihan roh) dan bisa mengundang karmapala (balasan buruk secara spiritual)(Suryani, 2004, hlm. 101–103).
Keempat, Bugis (Sulawesi Selatan). Masyarakat Bugis mengenal budaya appalili atau masa berkabung. Apabila seorang suami menikah dalam waktu dekat setelah kematian istrinya, ia dapat dianggap tidak memiliki rasa empati terhadap keluarga besar almarhumah dan tidak sabar. Hal ini dapat merusak kehormatan keluarga dan bahkan memicu konflik antara pihak keluarga suami dan istri. Dalam pandangan budaya Bugis, menjaga nama baik ( siri' ) dan kehormatan ( pessé ) sangat dijunjung tinggi(Pelras, 1996, hlm. 243–245).
Kelima, Batak (Sumatera Utara). Dalam budaya Batak, khususnya Batak Toba, dikenal adanya ritus adat seperti saur matua dan pasahathon tondi . Masa berkabung biasanya dihormati hingga selesainya ritual adat yang bisa berlangsung berminggu-minggu hingga beberapa bulan. Seorang pria yang terburu-buru menikah akan dianggap tidak mengikuti adat dan tidak menghormati roh almarhumah, bahkan bisa dianggap membawa "sial" dalam pernikahan barunya(Hutagalung, 2002, hlm. 89–91).
Jadi dari beberapa pemaparan tentang adat istiadat wilayah Nusantara sudah terbiasa dengan kebiasaan seorang laki-laki harus menunggu selama seratus hari pasca istrinya meninggal di dunia. Hal ini merupakan nilai estetika demi menjaga perasaan anak, keluarga pihak dari istri. Sebaliknya apabila seorang suami yang melangsungkan pernikahan sebelum seratus hari pasca istri meninggal dunia: di Tengah masyarakat adat di Indonesia dianggap tidak bermoral dan tidak menghargai masa berkabung serta tidak menghargai anak dan keluarga pihak istri.
Referensi
Aminah Wadud. (1999). Al-Qur'an dan Perempuan: Membaca Ulang Teks Suci dari Perspektif Perempuan . Pers Universitas Oxford.
Ansori. (2022). Laki-Laki Ada Masa Iddahnya, Ini Penjelasan Kepala KUA Pahandut . Kalteng.Kemenag.Go.Id.
Badilag.mahkamahagung.go.id. (2025). Laki-laki yang bercerai harus menunggu masa idah istri sebelum menikah Kembali . Badilag.Mahkamahagung.Go.Id. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/laki-laki-yang-bercerai-harus-menunggu-masa-idah-istri-sebelum-menikah-kembali
Geertz, C. (1960). Agama Jawa . Chicago.
Hutagalung, JR (2002). Adat Dalihan Na Tolu . Pustaka Sinar Harapan.
Kamarudin Amin. (2021). Surat Edaran No. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 (hlm. 1–2). Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.
Mesraini. (2023). Syibhul Iddah Sebagai Ijtihad Kemanusiaan Kementerian Agama . Https://Kemenag.Go.Id. https://kemenag.go.id/opini/syibhul-iddah-sebagai-ijtihad-kemanusiaan-kementerian-agama-geZiR
Muhammad, H. (2001). Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender . LKiS.
Mulia, M. (2005). Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender . Jakarta.
Pelras, C. (1996). Orang Bugis . Penerbit Blackwell.
Suryani, LK (2004). Psikiatri dan Bali: Analisis Budaya . Yayasan Dharma Acarya Utama.
Zed, M. (2018). Tradisi dan Modernisasi Minangkabau . LP2M Universitas Andalas.