Saat ini dengan mata yang kentara telah kita saksikan bersama bagaimana hukum ditegakkan dan diimplementasikan bagi umat manusia. Apa yang kita saksikan dan kita lihat bersama itulah bentuk dari manifestasi hukum yang ejahwantahkan. Narasi ini dibutktikan dengan adanya berbagai macam lembaga hukum yang bertujuan misi perdamaian antar bangsa, dan lebih kongkritnya adalah demi menjaga keteraturan arus laju perdamaian hidup manusia.
Lembaga internasional kita kenal dengan PBB (Perserikatan Bangas-Bangsa), yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan kemanan dunia, menjalin persahabatan antar bangsa dengan persamaan derajat, hak mengurusi diri sendiri, dan tidak ikut andil mengurusi negara lain, mengembangkan kerja sama dalam memecahkan masalah seperti, ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, menyelesaikan kegagalan dengan damai tanpa terjadinya peperangan, menjadi wadah dan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam kerja sama yang harmonis sesuai dengan tujuan PBB (umsu.ac.id,2025). Seterusnya, di Asia kita juga mengenal dengan lembaga Komunitas Politik-Kemanan ASEAN /APSC ( Asean Political-Sucurity Community ), organisasi ini bertujuan kerja sama politik dan keaman ASEAN dalam mejudkan perdamain kawasan regional dan global (https://kemlu.go.id, 2015)
Dua sample organisasi di atas memberikan refleksi bahwa, tatanan global penuh dengan pengaturan dan aturan yang berlaku. Artinya, secara konseptual dan teoritis, dunia telah mempunyai aturan yang ideal. Namun, semua negara masih menunggu realisasi lembaga PBB yang telah disepakati bersama antar bangsa, menjadi sebuah langkah yang kongkrit.
Hari ini pula, kita telah menyaksikan bagaimana fakta lapangan berbicara dan menunjukkan dunia tidak baik-baik saja, karena peperangan di berbagai belahan dunia jelas di depan mata. Salah satu dari beberapa isu yang populer ialah peperangan Israel melawan Palestina dan Iran. Palestina terjajah sudah puluhan tahun lamanya, sampai saat ini masih ambigu tentang kemerdekaan mereka. Sayangnya. Lembaga PBB saat ini tidak mempunyai kekuatakan apa-apa, karena realitasnya Rakyat Palestina masih menjadi negara terjajah. Akan tetapi beda halnya ketika Negara Ukraina diserang oleh Rusia, yang mana Amerika dengan Aliansi NATO mengecam, mengutuk tindakan Rusia. Bahkan Amerika totalitas bersedia membantu persenjataan dan mengirimkan pasukan militer mereka untuk membantu Negara Ukraina.
Dua fenomena di atas menunjukkan bahwa, Pertama, Lembaga PBB tidak mempunyai kekuatan apa-apa, melainkan hanya sebuah pajangan di dunia internasional. Kedua, fenomena ini juga memberikan refleksi bahwa, hukum internasional hanyalah pajangan tentang konsep perdamaian dunia dan tidak menjelma sebagai sebuah kekuatan dunia global. Ketiga, hukum yang berlaku dalam tatanan dunia global, bukanlah apa yang disepakti di dalam lembaga PBB, melainkan siapa yang kuat dan mempunyai power baik secara ekonomi, pertahanan dan politik. Negara yang mempunyai poin ketiga, menjadi negara yang mengatur tatanan dunia global. Sama halnya dengan hukum Rimba, siapa yang kuat dialah yang berkuasa, dan dialah yang membuat aturan mainnya.
Kesimpulannya, kesepakatan-kesepakatan dalam mengatur perdamaian dunia yang dilembagakan tidak mempunyai fungsi yang kuat dalam menjaga perdamian dunia, akan tetapi yang benar-benar berkuasa dan yang membuat aturan main dunia global adalah negara-negara adidaya atau negara-negara superior. Jadi, Negara manapun yang ingin hidup damai dan sejahtera, mereka harus memperkuat negara dengan ekonomi, militer dan politik. Sebaliknya, jika suatu negara lemah dalam hal ekonomi, pertahanan negara dan secara politik internasioanal, maka bisa saja berubah nasib menjadi negara seperti Palestina.
"Dunia memasuki fase anarkisme, Siapa yang lemah pasti terjajah"( Muhammad Ali Serami Baru)
Author: Muhammad Ali Serami Baru