HATE SPEECH KEPADA PEMIMPIN DALAM PERSPEKTIF HADIS-HADIS NABI





Pendahuluan

Media sosial sebagai media komunikasi modern telah mengubah cara masyarakat mengekspresikan pendapat, termasuk dalam urusan politik dan kepemimpinan. Di satu sisi, platform digital menyediakan ruang bebas untuk menyuarakan kritik. Namun di sisi lain, kebebasan ini sering kebablasan dan menjelma menjadi praktik kebencian ( hate ujaran ).  Menurut Wikipedia (2024),  ujaran kebencian  adalah tindakan yang menghasut, menyebarkan hoaks, dan memprovokasi orang atau kelompok melalui diskriminasi, segregasi, dan subordinasi atas dasar etnis, agama, atau identitas lainnya. Dalam konteks kekinian, ujaran kebencian sering diarahkan kepada para pemimpin, baik dalam bentuk fitnah, caci maki, hingga kampanye kebencian yang sistematis.

Penelitian Maulana Wahyu & Mulyadi (2021:33) menunjukkan bahwa dari 500 tweet, sekitar 25% mengandung kebencian terhadap pemerintah. Penelitian Sadat dkk. (2022: 74) juga mencatat bahwa dari 1.388.221 tweet bertagar "Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat", sekitar 67% responnya bersifat positif terhadap ujaran kebencian terhadap pemerintah. Hal ini mencerminkan adanya normalisasi budaya kekerasan verbal terhadap pemimpin di ruang publik.

Fenomena ini penting dikaji dalam perspektif Islam. Hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah Al-Qur'an memberikan panduan yang jelas tentang etika terhadap pemimpin. Dalam konteks ini, artikel ini berupaya menggali posisi Islam terhadap fenomena ujaran kebencian kepada pemimpin, serta batas antara kritik yang diperbolehkan dan kebencian yang dilarang.

Etika Islam terhadap Pemimpin Menurut Hadis

1. Larangan Mencaci Makian di Ruang Publik

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهَا وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ  

Artinya:"Barang siapa yang memiliki nasehat untuk penguasa, maka janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan. Tetapi hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri di dekatnya. Jika penguasa menerima nasehat itu, maka itu diharapkan. Jika menolaknya, maka ia (yang memberi nasehat) telah menunaikan kewajibannya." (HR  Imam Ahmad dalam  Musnad Ahmad  No. 15314). 

Hadis ini bukan sekadar nasihat moral, namun merupakan panduan strategi dan etika dalam mengelola hubungan antara rakyat dan penguasa. Nabi mengingatkan bahwa memberi nasehat kepada pemimpin tetaplah kewajiban umat, namun ada cara yang diperbolehkan dan ada pula yang justru berbahaya—bukan hanya bagi pemimpin, tetapi juga bagi stabilitas sosial masyarakat. Rasulullah ﷺ dengan sangat jelas melarang menyampaikan nasehat kepada pemimpin secara  'alaniyyah' , atau terang-terangan di muka umum. Mengapa? Karena kritik terbuka yang disampaikan secara emosional dan emosional hanya akan membuat pemimpin bersikap defensif, dan masyarakat gaduh. Alih-alih memperbaiki keadaan, cara itu justru bisa menenangkan suasana, menciptakan fitnah, dan bahkan mendorong perpecahan.

Sebaliknya, Nabi memberikan pendekatan yang lebih konstruktif: “Hendaklah ia menyendiri di dekatnya.” Artinya, nasehat kepada penguasa maksudnya disampaikan dalam ruang privat, dengan bahasa yang bijak dan penuh hikmah. Tujuannya bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk memperbaiki. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan  hikmah  (kebijaksanaan) dan  nasehat  sebagai nilai luhur dalam dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar. Menariknya, Nabi menambahkan bahwa jika nasihat itu diterima, maka itu baik. Namun jika ditolak, maka orang yang memberi nasihat telah menunaikan kewajibannya di hadapan Allah. Artinya, tanggung jawab moral telah terpenuhi, dan tidak perlu melanjutkan kritik ke arah yang destruktif. Ini adalah bentuk  akhlaqul karimah  yang sangat dalam—kritik tanpa benci, menegur tanpa mempermalukan, dan mengingatkan tanpa mencaci.

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis ini bukanlah untuk membungkam kritik atau membenarkan kezaliman penguasa. Kritik tetap penting dalam Islam, bahkan merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan. Namun cara dan waktunya harus dijaga. Imam Nawawi dalam  Syarh Shahih Muslim  menjelaskan bahwa menasihati pemimpin secara bijak, bukan di hadapan publik, adalah bagian dari menjaga adab, kehormatan, dan keutuhan umat. Sementara itu, Syaikh Al-Albani, dalam komentarnya terhadap hadis ini, menekankan bahwa bentuk nasihat yang paling jujur kepada pemimpin adalah yang disampaikan secara diam-diam, bukan yang dipertontonkan. Sebab, niat nasihat adalah untuk memperbaiki, bukan untuk mempermalukan. Ketika niat dan caranya sudah benar, maka hasilnya pun lebih potensial untuk diterima.

Dalam situasi tertentu, bila penguasa melakukan kezaliman secara terang-terangan, sebagian ulama membolehkan koreksi publik, tetapi dengan syarat ketat: harus dilakukan oleh orang yang berilmu, bijak, dan memiliki pengaruh moral, serta tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar. Bahkan Nabi sendiri menyebutkan bahwa  penghulu para syuhada adalah orang yang menasihati pemimpin yang zalim lalu dibunuh karenanya.  Hal ini menunjukkan bahwa Islam tetap memberi ruang untuk  jihad moral , namun dengan kehati-hatian yang tinggi.

Dengan demikian, hadis ini mengajarkan kita bahwa nasehat kepada pemimpin bukan hanya soal isi, tapi juga soal adab dan metode. Islam tidak menginginkan perubahan melalui permusuhan, melainkan melalui keteladanan dan akhlak. Dalam konteks kekinian, di mana kebencian kerap dibungkus sebagai kritik, umat Islam diajak untuk kembali kepada etika kenabian: menyampaikan kebenaran dengan kasih sayang, dan memperbaiki tanpa menghancurkan.

2. Budaya Caci Maki Bukan Ajaran Nabi

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ، وَلَا اللَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ،  الْبَذِيءِ

Artinya:Bukanlah seorang mukmin itu orang yang suka mencaci, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor. (HR. Tirmidzi, no. 1977, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami' no. 5381)

Hadis ini memberikan pesan yang sangat dalam tentang identitas seorang muslim sejati, yaitu mereka yang menjaga lisannya dari segala bentuk ucapan buruk. Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan secara spesifik empat bentuk perilaku lisan yang dibandingkan dengan keimanan sejati: mencaci (الطَّعَّان), melaknat (اللَّعَّان), berkata keji (الْفَاحِش), dan berkata kotor (الْبَذِيءِ).

Secara bahasa, “ṭa''ān” berarti orang yang gemar mencari-cari kesalahan orang lain untuk dicaci atau dicemooh. Ini adalah bentuk verbal dari kekerasan sosial yang mengancam sesama. Adapun “la''ān” adalah orang yang suka melaknat—yaitu mendoakan keburukan, kutukan, bahkan neraka bagi orang lain. Islam memandang perilaku semacam ini sebagai ekspresi dari jiwa yang kotor, hati yang penuh kebencian, dan lisan yang tidak terjaga.

Selanjutnya, dua sifat terakhir yakni fāḥisy dan badhī'—merujuk pada ucapan-ucapan yang tidak pantas, vulgar, kasar, atau jorok. Dalam konteks kehidupan modern, ini bisa kita lihat pada umpatan-umpatan di jalanan, komentar pedas di internet, hingga candaan-candaan yang mengangkat martabat manusia. Rasulullah ﷺ dengan sangat tegas menyatakan bahwa orang-orang yang memiliki sifat-sifat ini, “bukan termasuk dari golongan kami.” Ini bukan hanya pernyataan moral, tetapi juga sebuah peringatan keras bahwa keimanan sejati tidak akan tumbuh bersama lisan yang kotor. Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah lahiriah, tetapi juga tentang bagaimana ucapan kita membentuk hubungan sosial yang sehat, beradab, dan berakhlak mulia. Para ulama, seperti Imam Nawawi, menjelaskan bahwa maksud “bukan dari golongan kami” bukan berarti keluar dari Islam, melainkan menunjukkan bahwa perilaku tersebut bertentangan secara diametral dengan ajaran Nabi. Sementara itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam  Fath al-Bari  menekankan bahwa menjaga lisan adalah tanda utama keimanan yang matang. Tidak ada iman yang kokoh jika lisannya terus menebar cercaan.

Di era media sosial, kita dihadapkan pada godaan besar untuk terlibat dalam perdebatan kusir, komentar pedas, bahkan penghinaan terhadap tokoh agama, pejabat, atau sesama warga. Hadis ini menjadi pengingat penting bahwa standar ucapan seorang Muslim bukanlah “bebas berekspresi”, melainkan “berakhlak dalam berucap.” Kebebasan berbicara memang hak setiap manusia. Namun dalam Islam, kebebasan itu harus dibingkai oleh akhlak dan tanggung jawab moral. Kita boleh mengkritik, menyampaikan pendapat, bahkan menegur. Namun tidak ada ruang dalam Islam untuk cacian, sumpah serapah, dan laknat yang hanya menunjukkan kelemahan karakter dan rapuhnya iman.

3. Ketaatan Bersyarat dan Batas Kritis

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَرِيَّةً، وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ، فَلَمَّا خَرَجَ غَضِبَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تُطِيعُونِي؟ Nilai: بَلَى، قَالَ: فَاجْمَعُوا لِي حَطَبًا، فَجَمَعُوا، ثُمَّ دَعَا بِنَارٍ فَأَضْرَمَهَا فِيهِ، ثُمَّ قَالَ: دَخَلُوهَا، بَعْضُهُمْ يُمْسِكُ بَعْضًا، وَيَقُولُونَ: فَرَرْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ النَّارِ، فَسَكَنَ غَضَبُهُ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ .

Artinya:”Dari Ali radhiyallahu 'anhu:Rasulullah ﷺ mengutus sebuah pasukan dan mengangkat seorang dari Anshar sebagai pemimpin mereka.Ketika dalam perjalanan, pemimpin itu marah kepada mereka lalu berkata, “Bukankah Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kalian untuk taat saya?” Mereka menjawab, “Ya.” Lalu dia berkata, “Kumpulkanlah kayu bakar untukku.” Maka mereka pun mengumpulkannya. Lalu ia menyalakan api dan berkata, “Masuklah ke dalamnya!” Maka mereka pun hendak masuk, namun sebagian menahan yang lain seraya berkata, “Kita lari (masuk Islam) dari api (neraka), jangan sampai kita masuk ke api ini.” Maka kemarahannya mereda. Saat mereka kembali kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu, beliau bersabda: “Seandainya mereka masuk ke dalamnya, mereka tidak akan keluar darinya. Ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma'ruf (baik dan tidak bertentangan dengan syariat).”(HR. Bukhari no. 4340, Muslim no. 1840).

Hadis ini menggambarkan bahwa seorang muslim hendaknya tetap taat kepada pemimpinnya dalam kondisi apapun—baik dalam keadaan suka maupun tidak suka. Artinya, ketaatan tidak bergantung pada perasaan pribadi terhadap pemimpin, melainkan didasarkan pada tujuan menjaga dan stabilitas sosial. Islam menghargai ketertiban masyarakat dan menghindari kekacauan yang disebabkan oleh pembangkangan massal terhadap otoritas yang sah. Namun, penting dicatat bahwa ketaatan dalam Islam bukanlah ketaatan yang membabi buta. Rasulullah ﷺ dengan tegas memberi batas: ketaatan itu hanya berlaku selama pemimpin tidak diperintahkan pada maksiat atau pelanggaran syariat. Jika seorang pemimpin diperintahkan hal yang jelas-jelas bertentangan dengan perintah Allah—seperti kezaliman, ketidakadilan, korupsi, atau mengabaikan hukum Allah—maka rakyat bukan hanya tidak wajib taat, tetapi dilarang untuk taat dalam kasus tersebut.

Islam tidak pernah membenarkan bahwa seseorang harus taat kepada manusia jika itu berarti melindungi Tuhan. Maka dalam Islam, ketaatan itu bersyarat dan bertingkat: mutlak hanya untuk Allah, dan terbatas untuk sesama makhluk. Rasulullah ﷺ bahkan pernah memberi perumamaan yang kuat. Dalam salah satu kisah sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, diceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ mengangkat seorang pemimpin dari kalangan Anshar untuk memimpin sebuah ekspedisi. Dalam perjalanannya, pemimpin tersebut marah kepada pasukannya dan memerintahkan mereka masuk ke dalam api yang dinyalakannya. Beberapa sahabat hampir saja mematuhi perintah itu, namun sebagian lainnya menahan dan berkata, “Kita masuk Islam justru untuk lari dari api!” Ketika hal ini dikabarkan kepada Nabi, beliau bersabda:

“Seandainya mereka masuk ke dalamnya, mereka tidak akan keluar darinya. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma'ruf (baik dan sesuai syariat).”

Dari sini, kita memahami bahwa ketaatan dalam Islam adalah instrumen keadilan dan kebaikan, bukan alat untuk melegitimasi kezaliman atau memikirkan. Ketika pemimpin menegakkan keadilan, maka rakyat wajib mendukungnya. Tetapi ketika ia menyeleweng dari jalan Allah dan mengajak pada maksiat, maka di situlah keimanan rakyat diuji: apakah mereka akan tetap berpihak pada kebenaran, atau kepatuhan pada kekuasaan yang melenceng. Dalam konteks modern, di mana sistem pemerintahan sering kali beroperasi dalam kerangka demokrasi, prinsip ini tetap relevan. Ketaatan kepada pemimpin—baik presiden, gubernur, maupun pejabat publik—tetap diperlukan untuk menjaga keteraturan hukum dan kehidupan berbangsa. Namun, umat Islam harus peka terhadap batasnya. Kritik kepada pemimpin tidak otomatis berarti pembangkangan, dan penolakan terhadap kebijakan zalim adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar.

Islam tidak menutup pintu kritik, namun mengajarkan cara yang adil, sopan, dan bertanggung jawab. Maka, jika seorang pemimpin berbuat zalim, umat Islam boleh dan bahkan wajib mengingatkan. Tapi jika pemimpin berlaku adil, meskipun tidak sesuai selera pribadi, umat wajib mendukung demi maslahat umum. Fondasi hadis ini menjadi penting untuk memahami hubungan kekuasaan dalam Islam: bahwa rakyat tidak boleh menjadi pemberontak, tetapi juga tidak boleh menjadi pengikut buta. Islam menghendaki masyarakat yang taat dan berakhlak, namun juga cerdas, kritis, dan penuh tanggung jawab terhadap nilai-nilai ilahiah.

Penutup

Islam memberi ruang bagi rakyat untuk menasihati dan mengkritik pemimpin. Namun cara menyampaikan kritik sangatlah penting: harus disampaikan dengan adab, kejujuran, dan niat memperbaiki. Ujaran kebencian, fitnah, dan caci maki bukan bagian dari tradisi keilmuan dan keislaman. Hadis-hadis Nabi memberikan batas yang jelas: kritik boleh, tapi tidak boleh merusak. Demokrasi memberi kebebasan, namun Islam memberi arah—bahwa kebebasan harus dibimbing oleh akhlak dan tanggung jawab sosial.

Daftar Pustaka

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin.  Silsilah al-Ahadits al-Shahihah . Beirut: al-Maktab al-Islami, 1995.

Ahmad bin Hanbal.  Musnad Ahmad . Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 1999.

Azra, Azyumardi.  Islam Substantif : Agar Umat Tidak Salah Memahami Agamanya . Bandung: Mizan, 2004.

Maulana Wahyu & Mulyadi. (2021).  Analisis Sentimen Ujaran Kebencian terhadap Pemerintah di Twitter . Jurnal Komunikasi dan Media, 5(1), 33.

Sadat, F., dkk. (2022).  Respon Masyarakat terhadap Demokrasi dan Hate Speech di Twitter . Jurnal Media Digital, 3(2), 74

Tirmidzi, Abu 'Isa.  Sunan al-Tirmidzi . Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1996.

Wikipedia. (2024).  Ujaran kebencian . Diakses dari:  https://id.wikipedia.org/wiki/Ujaran_kebencian

Author: Muhammad Ali Serami Baru

Post a Comment

Previous Post Next Post